Dugaan Pungli di SMKN 4 Palembang: Pihak sekolah Minta Rp.200Ribu untuk Acara Perpisahan, Langgar Aturan Mendikbud?*

Thursday, May 8, 2025, May 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T07:42:37Z

 


Palembang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMKN 4 Palembang setelah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi kepada media terkait permintaan dana sebesar Rp200.000 per siswa oleh oknum guru wali kelas untuk kegiatan pelepasan siswa kelas XII.


Bagi murid yang mau membayar sumbangan tersebut di arahkan oleh oknum guru untuk di transfer ke rekening sekolah langsung, tanpa keterlibatan resmi komite sekolah ataupun persetujuan dari seluruh orang tua. Kegiatan pelepasan sendiri rencananya akan digelar di sekolah.


Merespons informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, kehadiran awak media tidak membuahkan hasil lantaran kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.


Dugaan pungli ini semakin mengemuka mengingat adanya Surat Edaran Kementerian Pendidikan yang jelas-jelas melarang sekolah menarik pungutan dalam bentuk apapun untuk kegiatan pelepasan siswa. Surat Edaran yang dikeluarkan pada 28 April 2025 itu memuat lima poin penting, di antaranya:


1. Kegiatan perpisahan bukan kewajiban dan diimbau dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.


2. Harus melibatkan komite sekolah serta orang tua secara resmi.


3. Sekolah dilarang melakukan pungutan dan tidak boleh mengelola dana komite.


4. Panitia kegiatan tidak boleh melibatkan kepala sekolah, guru, atau tenaga pendidik.


5. Jika kegiatan berpotensi menimbulkan gejolak, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan atau membatalkan.


Surat Edaran ini telah disebarkan ke seluruh Gubernur, MKKS, K3S, dan BMPS di Sumatera Selatan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait kebenaran dugaan pungli tersebut. Masyarakat dan orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas pendidikan di lingkungan sekolah.

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pungli di SMKN 4 Palembang: Pihak sekolah Minta Rp.200Ribu untuk Acara Perpisahan, Langgar Aturan Mendikbud?*
  • 0