
Sekayu- penajurnalis.com,warga kelurahan serasan jaya Dekat Komplek Palem hijau Candra merasa kehilangan tanah yang dikarnakan telah terbit surat SPH baru yg di keluarkan oleh kelurahan serasan jaya. Hal ini dikemukakan berdasarkan informasi lain yang diperoleh dilapangan. Saat melakukan pengukuran kata candra saya sudah merasakan ada aneh dalam prosedur pengukuran, mereka sebelum kami hadir sudah selesai melakukan pengukuran tanah, tidak adanya RT Setempat yang diundang, Saat Pengukuran Tanah Pihak Pemilik tanah kanan-kiri yang berbatas tak di undang, Hasil pengukuran Tanah Tak di konfirmasi dulu dengan pemilik tanah kanan-kiri, surat berita acara pengukuran dan hasil pengukuran pun ditutup tutupi tidak diberitahukan kepada masing masing pihak, SPH baru itu keluar kami juga tidak Tanda tangan atau Belum Melihatnya batas Tanah Kami batas mana disurat SPH samping tanah saya itu dibuat. bahkan untuk meminta tanda tangan RT setempat pun diduga KASIPEM KELURAHAN SERASAN JAYA berinisial Y menyuruh pihak lain (pihak developer Palm Hijau Residen) yang berinisial S.
"Senin 2 Juni 2025, Kami datang kantor Kelurahan Serasan Jaya mau menayakan Perihal Surat SPH itu tapi Pak Lurahnya Tidak Ada dikantor, dan terkesan menyepelekan masalah silahkan datang kekantor atau melalui surat namun dijam kerja lurah sendiri sedang berada diluar, selanjutnya lalu kami ke kantor Camat Sekayu mempertayakan Surat SPH itu namun tidak menemukan titik terang.
Seharusnya pihak Kelurahan Serasan Jaya sebelum merekomendasikan penerbitan SPH itu melakukan verifikasi faktual objek tanah dan melibatkan pihak lainnya bukan hanya berdasarkan keterangan pemohon, bahkan sebelumnya pemohon itu sendiri datang langsung mengkonfirmasi terkait keberadaan tanah tersebut (tidak mengetahui secara pasti letak tanah tersebut)” katanya.
Aturan pembuatan SPH di kelurahan serasan Jaya ini terkesan tebang pilih sesuai suasana hati pihak kelurahan dikarenakan tidak adanya aturan yang pasti dan mengikat serta syarat yang selalu berubah-rubah dalam permohonan pembuatan SPH serta adanya pungutan biaya pembuatan SPH yang mahal sebesar Rp. 500.000,-biaya sekali melakukan pengukuran dan Rp. 2.500.000,- tanpa ada rincian untuk apa saja biaya tersebut dipergunakan..