
Palembang - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Kalidoni menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek atau plang anggaran yang biasanya memuat sumber dana, nilai proyek, dan pelaksana pekerjaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan secara transparan agar masyarakat mengetahui informasi pelaksanaannya.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Di lokasi, terlihat beberapa pekerja tidak mengenakan perlengkapan kerja sesuai standar, seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM, Andi Wijaya Adani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“Kalau kontrak kami jelas, mereka harus sesuai dengan SOP,” ujar Andi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan plang anggaran maupun penerapan K3 di lapangan.(Tim)