
Banyuasin, penajurnalis.com—Pembangunan sebuah gudang milik pengusaha bernama Andi di RT 04, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa seluruh aktivitas konstruksi dilakukan tanpa standar keselamatan kerja (K3), yang seharusnya menjadi kewajiban dasar dalam setiap proyek pembangunan.
Salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa urusan perizinan sudah diupayakan sejak bulan puasa, namun belum ada kejelasan hingga kini.
"Kami hanya menyelesaikan pekerjaan kami hari ini. Untuk izin, setahu saya sudah diurus dari bulan puasa. Tapi kenapa belum selesai, saya tidak tahu. Apakah yang mengurus bermasalah atau memang dari dinasnya?” ujarnya.
Lebih lanjut, pekerja tersebut juga mengungkap bahwa upaya pengurusan izin bahkan sempat melibatkan oknum dari LSM yang diklaim telah menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus seluruh perizinan.
"Ibu S yang selama ini ngurus izin juga bingung, karena izin belum turun sampai sekarang. Dari pihak LSM juga katanya sudah diberi uang, tapi hasilnya nihil.tgl 04 Agustus Mendatang pihak Gudang akan menemui Askolani Bupati Banyuasin menyelesaikan perizinan ini?” tambahnya.
Sementara itu, Camat Talang Kelapa saat dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan akan segera memanggil pihak pemilik bangunan dan menindaklanjuti persoalan perizinan proyek tersebut.
"Kami akan panggil pemiliknya dan minta klarifikasi soal legalitas bangunan ini,” tegasnya.
Ketidakjelasan izin pembangunan ini memicu respons keras dari warga sekitar.
"Kami rakyat kecil kalau mau bangun rumah saja dipersulit urus izinnya. Kok pengusaha bisa seenaknya? Ini tidak adil!" ujar Heri, salah satu warga, dengan nada geram.
Anwar, warga lainnya, menyoroti ketimpangan penegakan hukum di Banyuasin.
"Satpol PP harus berani! Jangan cuma berani sama PKL, tapi diam kalau yang melanggar itu pengusaha besar. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola pembangunan di Banyuasin. Jika praktik “bangun dulu, izin belakangan” terus dibiarkan, maka bukan hanya tata ruang yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan kian runtuh.
Masyarakat kini menunggu bukti nyata, bukan janji kosong. Sudah saatnya Pemkab Banyuasin bersikap tegas dan berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan dan uang.(Tim)