
Palembang – Proyek pemasangan pipa distribusi air bersih PDAM Tirta Musi di Jalan Azhari, Palembang, terus menuai sorotan. Proyek senilai Rp1,3 miliar dengan panjang 1,3 kilometer ini disebut sarat dugaan ketertutupan. Papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan sumber dana dan informasi detail lain yang seharusnya wajib disampaikan kepada publik.
Investigasi lapangan menunjukkan pengerjaan yang dimulai sejak 7 Agustus 2025 itu ditargetkan selesai dalam 210 hari. Saat ini, baru sekitar 500 meter yang dikerjakan, dengan rencana melayani tiga perumahan dan sekitar 700 kepala keluarga. Namun, informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mekanisme tender, serta daftar perusahaan peserta tender sama sekali belum dibuka oleh PDAM Tirta Musi.
Direktur Teknik PDAM, M. Azharuddin, mengakui dana bersumber dari anggaran internal PDAM dan dilaksanakan pihak ketiga melalui tender. Namun ia justru menyatakan belum mengetahui kewajiban pemasangan papan proyek sesuai aturan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin pejabat teknis tidak memahami kewajiban transparansi dalam proyek bernilai miliaran rupiah?
Sementara itu, penanggung jawab CV Tunas Perkasa Indonesia, Andriansyah, menyebut pihaknya hanya menerima pembayaran jasa pengerjaan, sementara seluruh material disediakan PDAM. Ia juga mengakui papan proyek tidak mencantumkan sumber dana dengan alasan “lupa”. Alasan yang dianggap janggal, karena papan proyek merupakan dokumen resmi yang menjadi instrumen keterbukaan publik.
Minimnya transparansi ini mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi dalam pengelolaan anggaran. Bahkan, sejumlah pengamat menilai praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah maladministrasi karena menyalahi asas good governance, serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran atau korupsi.
Apalagi, PDAM Tirta Musi hingga kini enggan membuka nilai kontrak final, rincian RAB, serta perusahaan yang ikut tender. Padahal, kerahasiaan semacam ini rawan dimanfaatkan untuk praktik mark-up anggaran, pengaturan pemenang tender, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Dasar Hukum yang Mengikat:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja secara berkala, termasuk penggunaan anggaran.
Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, termasuk perjanjian dengan pihak ketiga.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 402 ayat (2): BUMD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, profesional, dan berdaya saing.
3. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)
Pasal 25: Setiap pelaksanaan kegiatan wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.(Tim)