Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Pencurian Minyak Mentah Milik Pertamina, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Ribuan Liter Minyak

Saturday, November 1, 2025, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T06:25:35Z

BAYUNG LENCIR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Gas yang dilakukan dengan cara illegal tapping di jalur pipa Pertamina.


Kasus ini bermula dari laporan resmi dengan Nomor: LP/B-216/X/2025/SUMSEL/MUBA/SEK BYL, tertanggal 29 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh pihak PT Pertamina Gas melalui pelapor Eko Sujono Bin Rosidi.


Aksi pencurian diketahui terjadi di Jalur Pipa KP 198.700, Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lincir, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 06.10 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial GJ (24) yang diduga kuat melakukan pencurian minyak mentah dengan cara melubangi pipa Pertamina dan menyedot isinya menggunakan peralatan khusus.


“Pelaku membuat lubang pada pipa menggunakan satu set alat Claim Valve dari besi yang dilengkapi kran, lalu menyambungkannya ke selang sepanjang 50 meter untuk menyalurkan minyak mentah ke dalam tangki besi kotak yang telah dimodifikasi di dalam truk,” ujar Kanit Reskrim Ipda Novian, S.H., Jumat (31/10/2025).


Truk jenis Isuzu putih dengan bak kuning bernopol BE 8120 IM tersebut diketahui berisi sekitar 20 barel atau setara 3.179 liter minyak mentah hasil curian.


Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi — Rian Dinata dan Indra Wijaya, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tak lama berselang, pelaku GJ berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Bayung Lencir untuk penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan meliputi:


1 unit truk Isuzu putih bak kuning BE 8120 IM bermuatan minyak mentah hasil pencurian,


1 set Claim Valve dari besi,


dan 1 gulung selang ukuran 1¼ inci sepanjang ±50 meter.



Dari hasil pemeriksaan, pelaku GJ mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pencurian minyak tersebut bersama enam rekan lainnya, yakni H, G, P, D, serta dua orang pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.


“Pelaku bersama rekan-rekannya memasang alat penyedot di jalur pipa dan menyalurkan minyak ke tangki truk tanpa izin dari pihak Pertamina. Minyak curian itu rencananya akan dijual kembali,” terang Ipda Novian.


Kapolsek Bayung Lencir menyebut bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah lanjutan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga persiapan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron. Kami berkomitmen menindak tegas praktik illegal tapping karena merugikan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polsek Bayung Lencir dalam merespons laporan masyarakat serta melindungi aset vital negara dari tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Pencurian Minyak Mentah Milik Pertamina, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Ribuan Liter Minyak
  • 0